Pelanggaran Berat, Aiptu Nuridin Penganiaya Istri Siri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri
Aiptu Nuridin, oknum anggota Polres Tegal Kota, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).