JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri memastikan jika pihaknya telah menolak surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. Surat tersebut juga tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga telah mengkonfirmasi hal tersebut. Dedi menyebutkan jika surat pengunduran diri yang dikirimkan Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut tidak ditindaklanjuti dan tak berpengaruh apapun terhadap putusan sidang kode etik.
"Tidak (proses). Surat tersebut juga tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi.
Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait