JAKARTA,iNewsSemarang.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan baru untuk pengguna kereta api jarak jauh. Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Adapun pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi tahap kedua.
Kebijakan ini mulai berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan 30 Agustus 2022.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan menggunakan jasa kereta api dengan melengkapi syarat hasil negatif RT-PCR. Namun, terhitung mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Joni di laman resmi PT KAI, Minggu (27/8/2022).
Selama masa sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” ungkapnya.
Jika pun tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Sementara untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Adapun untuk usia 6-17 tahun,jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara syarat naik KA lokal dan aglomerasi vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau surat RT-PCR. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping memenuhi persyaratan perjalanan. Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait