RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru, Ini Respon Kemendikbudristek

Bachtiar Rojab
Kemendikbudristek tengah mengupayakan agar guru mendapatkan penghasilan yang layak. Foto: Antara/Ampelsa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kemendikbudristek untuk mengembalikan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini terjadi karena aturan tentang TGP dihapus di draft RUU Sisdiknas pada Agustus 2022.

Merespon hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan jika pihaknya sedang memperjuangkan guru agar mendapatkan penghasilan layak melalui RUU tersebut. 

"Saat ini guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," terang Aninditho, Senin (29/8/2022). 

Aninditho juga mengungkapkan, RUU tersebut akan memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, namun diikuti dengan syarat dan ketentuan tertentu. 

"Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," ujarnya. 

Aninditho juga menegaskan terkait nasib guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi maka akan ada peningkatan penghasilan yang dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya. 

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," tegasnya. 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network