JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komnas HAM telah menyimpulkan hasil dari penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Terdapat lima poin penting yang dirangkum dari kasus pembunuhan yang telah menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Saya akan membacakan bagian terakhir dari rilis komnas yaitu kesimpulan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Berikut lima kesimpulan penting dari Komnas HAM dalam penanganan kasus Brigadir J :
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, nomor 46, Jakarta Selatan.
2. Pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing.
3. Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak. Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang satu dada sebelah kanan.
4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrwathi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
5. Terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait