Tegas! Komnas HAM Minta Semua Polisi yang Terlibat di Pembunuhan Brigadir J Dipecat

Irfan Maulana
Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk menindak tegas polisi yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk menindak tegas para polisi yang terlibat dalam kasus Pembunuhan berencana Brigadir J. Tak hanya pelanggaran disiplin, atau kode etik, secara gamblang Komnas HAM meminta Polri untuk menjatuhkan sangsi pidana berupa pemecatan

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Bahkan ia mengatakan, tak hanya terduga pelaku saja namun dugaan tindak pidana yang dilakukan perwira Polri pada kasus ini juga harus dihukum.

"Tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta jadi semua. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat itu ya, kontribusi dari masing-masing pihak," kata Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Anam menegaskan jika pihaknya juga meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan (terlibat kasus pembunuhan Brigadir J)," ungkap Anam.

Berikut merupakan tiga sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM kepada polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua:

1. Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network