JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri merespons berbagai keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Pendalaman dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren setelah peristiwa penggeledahan tersebut.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ungkap Johnny dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Dia mengatakan, Polri memahami peristiwa tersebut dapat menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. Dia menegaskan, penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
