Kasus Guru Agama Cabuli Siswi SMP di Batang, Polda Jateng Libatkan KPAI dan MUI

Antara
Kapolda Jateng Irjen Polisi Achmad Luthfi dan Dirreskrimum Kombes Djuhandani Rahardjo Puro (kanan) dan Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto dalam komperensi pers kasus pencabulan di Batang. Foto: Antara

BATANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng akan menggandeng PAI, Dinas Pendidikan dan MUI untuk menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru agama kepada siswa SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Pihaknya juga telah membentuk tim trauma healing untuk memulihkan kejiwaan para korban

Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan jika pihaknya akan mendalami kasus secara lebih lanjut. 

"Hari ini kita lakukan eksistensi dan mendalami kasus untuk diekspos dalam waktu dekat ini agar tidak terjadi compius (kompilasi)," kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, Polda akan melakukan penanganan kasus pencabulan itu secara step by step karena korban masih di bawah umur. "Kita tidak perlu grusa grusu (tergesa-gesa) terkait dengan pembuktian kasus itu. Namun, hal yang utama adalah upaya preemtif dan preventif terhadap keluarga korban maupun para korban," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 13 siswi SMP yang dilakukan seorang guru agama, Kamis (1/9).

"Kami akan menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan ini," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Pada proses olah TKP awal menghadirkan tersangka pencabulan, yaitu seorang guru agama sekaligus Pembina OSIS SMP Gringsing berinisial AM (33).

Proses olah TKP awal berlangsung selama dua jam. Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi, yaitu ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah.

Kemudian sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi, antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka melakukan pencabulan, dan sejumlah formulir OSIS untuk memuluskan modus pencabulan.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network