Akui Kesalahan Jual Akun Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar, Tersangka MAH Minta Maaf

Arif Wahyu Efendi
Tersangka kasus Bjorka MAH saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/9/2022). (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).

MADIUN, iNewsSemarang.id - Pemuda di Madiun yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH kini sudah dapat ditemui dan dimintai keterangan oleh media. MAH pada akhirnya mengakui semua kesalahannya dan menjelaskan keterlibatan dirinya dengan hacker Bjorka.

Pemuda 21 tahun itu mengakui telah membuat chanel telegram dan memposting hal-hal yang berkaitan dengan Bjorka. MAH juga telah menjual akun telegramnya dan dibeli oleh bjorka dengan harga 100 dolar. Menurut MAH, harga tersebut jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran yang berkisar 200 hingga tiga ratus ribu rupiah. 

Atas kesalahan-kesalahan tersebut, MAH juga menyampaikan permohonan maafnya kepada pemerintah dan polisi.

"Saya mengaku salah dan mohon maaf kepada pemerintah dan polisi," katanya, Sabtu (17/9/2022). 

MAH mengaku sangat terkejut saaat ditangkap. Pasalnya apa yang dilakukan hanya berawal dari iseng belaka dan tak menyangka berdampak seperti ini.

Karena itu dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf pada semua pihak, terutama kepada pemerintah dan kepolisian. Dia juga berterima kasih kepada polisi karena telah memperlakukannya dengan baik. 

"Saya hanya kenai wajib lapor dua kali seminggu di Polres Madiun. Terima kasih, Pak Polisi Baik sekali. Saya juga nyaman di sana (Mabes Polri)," terangnya. 

Diketahui, MAH ditangkap Tim Cyber Mabes Polri atas kasus Bjorka. MAH sempat diperiksa selama dua hari kemudian dipulangkan. Tak lama berselang, Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka. 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network