JAKARTA,iNewsSemarang.id- Dua calon pemain naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh selangkah lagi akan menyandang status WNI. Perubahan status kewarganegaraan kedua pemain tersebut hanya tinggal menuggu surat keputusan Presiden Joko Widodo, dan dilanjutkan pembacaan sumpah.
Dari DPR, sudah tidak ada persoalan mengenai pengajuan nama Jordi dan Sandy untuk dinaturalisasi. Pada Selasa (20/9/2022), permohonan naturalisasi Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna membacakan putusan tersebut setelah sebelumnya menanyakan persetujuan, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.
“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR RI yang memutuskan menyetujui Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh,” ujarnya di laman resmi DPR RI.
“Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah Permohonan Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh dapat disetujui?” tanya Lodewijk saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada tanggal 19 September 2022 menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk membahas ke-2 surat presiden.
“Berdasarkan Surat Presiden Nomor R26 dan R27 tanggal 17 Juni 2022 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh, dan hasil pembahasannya selanjutnya dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna,” lanjut Lodewijk.
Diketahui, Jordi Amat merupakan keturunan Indonesia yang lahir dan besar di Barcelona, Spanyol. Pemain sepak bola berusia 30 tahun itu mengaku memiliki darah Indonesia dari neneknya. Sandy Walsh lahir di Belgia dari ayah kelahiran Inggris keturunan Irlandia, dan ibunya kelahiran Swiss-Belanda keturunan Indonesia.
Setelah ini berkas dikembalikan kepada Presiden dan DPR merekomendasikan keduanya bisa diberikan status WNI.
Untuk kemudian Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan Presiden mengenai pemberian WNI kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh. Dan tahap terakhir keduanya akan diambil sumpah sebagai WNI oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait