Terkuak, Dualisme Politik Diduga Jadi Pemicu Bupati Purwakarta Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Irwan Saputra
Selain masalah internal keluarga, dualisme politik diduga menjadi pemicu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. Foto Istimewa

PURWAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemicu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi terkuak. Dualisme politik diduga menjadi pemicu bupati cantik yang akrab disapa Ambu Anne itu menggugat suaminya.

Hikmat Ibun Aril akrab disapa Aril, pengamat politik dan pemerintahan dari Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), menyampaikan dualisme politik memengaruhi birokrasi Pemkab dan DPRD Purwakarta.

Menurutnya, dualism itu satu datang dari Ambu Anne dan satu lagi dari Dedi Mulyadi yang merupakan mantan Bupati Purwakarta dua periode dan saat ini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

"Merunut dari akar permasalahan dilayangkannya gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi, selain masalah internal rumah tangga juga disinyalir karena ada dualisme pengaruh kekuasaan di Purwakarta, baik di kalangan birokrat (ASN) maupun di legislatif atau DPRD," ujar Hikmat Ibnu Aril.

Dualisme pengaruh itu, tutur Hikmat Ibnu Aril, dibuktikan dengan rapat paripurna yang membahas anggaran perubahan dua kali gagal karena ada dua kubu yang berseteru, sehingga rapat tidak bisa terlaksana akibat tidak kuorum.

"Kemudian dampak ke depannya, dikhawatirkan akan memengaruhi kebijakan pelayanan publik, anggaran-anggaran bagi kepentingan masyarakat juga dikhawatirkan akan terganggu," tuturnya.

Aril juga menjelaskan perebutan pengaruh dua tokoh itu akan terus terjadi baik di kalangan birokrasi maupun parlemen. "Yang akan menjadi korban masyarakat Purwakarta," ucap Aril.

Aril khawatir, jika polemik gugatan cerai Bupati Purwakarta yang akrab disama Ambu Anne terhadap suaminya Dedi Mulyadi, berkepanjangan akan sangat berdampak negatif.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta. Gugatan cerai tersebut tercatat di laman resmi SIPP PA Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Menurut Asep Kustiwa, sidang pertama sudah dijadwalkan dan akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.

"Ya, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Humas PA Purwakarta melalui sambungan telpon, Rabu (21/9/2022).

Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai yang diajukan oleh bupati perempuan pertama di Purwakarta itu terhadap suaminya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network