Baim Wong Bikin Prank Laporan KDRT, Polisi: Itu Pemalsuan Laporan

Ari Sandita Murti
Baim Wong. Foto: Youtube Baim Paula

JAKARTA, iNewsSemarang.idBaim Wong bisa dikenai pidana karena  telah membuat laporan polisi terkait  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak sesuai dengan fakta. Meski belakangan hanya berupa prank, namun hal tersebut bisa dikategorikan berita bohong.

Tayangan video Baim Wong yang membuat konten prank lapor KDRT bersama Paula Verhoven tersebut mendapatkan sorotan dari netizen. Baim Wong diharapan tidak lagi bermain-main dengan membuat laporan palsu.

"Mengarah (ke pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi , Senin (3/10/2022).

“Perbuatan Baim Wong itu hanya prank belaka. Namun, laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main,” tegasnya.

Adapun bunyi pasal 220 KUHP tersebut, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ujar Nurma.

Sebelumnya, Baim Wong mengunggah video prank polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton video ini sebelum di takedown'.

Pada awal video, terlihat Paula berpura-pura menjadi korban KDRT dan bertanya kepada pihak kepolisian tentang apa yang harus dilakukan. “Ceritanya kita bilang maaf yah,” kata Baim pada kameramen ketika pura-pura menelepon Paula yang sedang melapor ke polisi. (mg arif)

.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network