Resmi, Paula Verhoeven Ajukan Banding Terkait Putusan Cerai dengan Baim Wong

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kisruh masalah perceraian antara Paula Verhoeven dengan Baim Wong semakin memanas. Kalo ini, kubu Paula Verhoeven mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding terkait putusan cerainya dengan Baim Wong.
Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia. Dalam keterangannya kepada media, Alvon menyebutkan bahwa permohonan banding Paula telah didaftarkan secara elektronik ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 28 April 2025.
"Bahwa hari ini 28 April 2025, tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon melalui pesan WhatsApp pada Senin, 28 April 2025.
Ia juga memastikan bahwa akta pernyataan banding sudah diterima pihaknya. Namun, Alvon enggan mengungkap lebih rinci alasan di balik keputusan kliennya untuk mengajukan banding. "Ini baru pernyataan," jelas Alvon.
Sebelumnya, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025. Putusan perceraian mereka dibacakan melalui sistem e-court oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa majelis hakim mengabulkan dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu alasan utama dalam gugatan Baim Wong.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ungkap Suryana beberapa waktu lalu.
Editor : Maulana Salman