JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora pada hari ini, Kamis (6/10/2022). Namun bukannya kooperatif, Billar justru mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan polisi tersebut.
Pengacara atau kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting, mengungkapkan kliennya tak dapat memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan masih ada beberapa kesibukan.
"Beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang kemari," kata Neas Ginting kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Neas juga menambahkan Billar sempat mengalami gangguan psikis, lantaran cibiran pedas yang ditudingkan netizen hingga pemberitaan yang beredar luas terkait kasus dugaan KDRT.
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya terkait komentar di medsos. Karena menampilkan berita-berita dengan narasi yang kurang baik yang dilakukan oleh media," tegas Neas.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT. Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait