Perintahkan Anggota Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang Belum Dicopot

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan masih ada pemeriksaan lanjutan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Achmadi merupakan sosok yang dianggap bertanggung jawab karena memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata

Namun, sejauh ini AKP Bambang masih baru ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan belum dicopot dari jabatannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu terlebih dahulu saat ditanya soal Kasat Samapta Polres Malang yang hingga saat ini belum dicopot. 

"Belum, menunggu dulu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Menurut Dedi, Kasat Samapta Polres Malang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, pada pekan depan. 

"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," tegas Dedi. 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network