SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Aipda Robig Zaenudin, tersangka pembunuhan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMA Negeri 4 Semarang.
Berkas tersebut dikembalikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng karena ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono membenarkan hal itu. “Belum (P21), berkasih masih di P19,” kata Arfan, Senin (13/1/2025).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, jaksa meminta tambahan 1 orang saksi ahli lagi untuk kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Aipda Robig.
“Belum P21 (dinyatakan lengkap), berkas posisi masih P-19 (berkas dikembalikan dari jaksa ke penyidik), ada pernyataan dari kejaksaan untuk menambahi,” kata Kombes Dwi.
Dia mengatakan, untuk saksi-saksi lain termasuk saksi ahli sebelumnya yang sudah dimintai keterangan, tidak lagi diambil keterangannya.
Saat ini, kata Kombes Dwi, pihaknya tengah melengkapi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. “Secepatnya (dikirim lagi), ini kami sedang melengkapi berkasnya,” ujarnya.
Pada perkara yang sudah dinaikkan menjadi penyidikan pada 29 November 2024 lalu, Aipda Robig dijerat sangkaan primair Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yakni Pasal 80 ayat (3) junto 76 c UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait