JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rizky Billar resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pedangdut Lesti Kejora. Penahanan dilakukan mulai hari ini, Kamis (13/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pihaknya telah mengantungi rekam medis korban dan CCCTV di TKP.
"Polisi menerima rekam medis korban dan CCCTV di lokasi kejadian, kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).
Zulpan juga menjelaskan motif KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya.
"Motif didasari yaitu pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Ketika itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait