JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan tersangka kasus KDRT Rizky Billar dalam kondisi sadar saat melakukan kekerasan terhadap sang Istri, Lesti Kejora. Bahkan, kekerasan tersebut ternyata dilakukan lebih dari sekali.
Zulpan mengungkap fakta tersebut berdasarkan hasil dari serangkaian tes yang telah dilakukan. Salah satunya tes urine yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Zulpan juga memastikan, Rizky Billar tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba.
“Sudah dilakukan (tes urin) tidak ada pengaruh. Negatif semuanya. Tidak ada alkohol, semuanya negatif, normal, jadi dalam kesadaran,” kata Zulpan, dalam konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menyebutkan, KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah lebih dari satu kali. Salah satunya, aksi pelemparan bola biliar yang videonya sempat viral belakangan ini.
“Yang jelas sudah lebih dari satu kali, temen-temen juga sudah menyaksikan ada juga video yang beredar pelemparan menggunakan bola billiar dan sebagainya, itu disampaikan oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Rizky Billar akhirnya resmi ditahan setalah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Pihak kepolisian menyebut, Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik punya kewenangan untuk melakukan kewenangan penanhanan (Rizky Billar) selama 20 hari," ujar Zulpan
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan Rizky Billar yang mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Rizky tampak hanya menundukkan kepala dan matanya nampak menahan air mata yang hendak tumpah.
Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, Rizky Billar sempat beberapa kali dipanggil penyidik Polres Jaksel untuk dimintai keterangan terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. Namun, Rizky Billar tak menghadiri panggilan tersebut dengan berbagai alasan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait