JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kapolda, kapolres hingga kapolsek untuk menyebar nomor handphone (HP) kepada masyarakat. Tujuannya disebarnya nomor telepon seluler (ponsel) tersebut untuk memperbaiki pelayanan.
Menurut Sigit, dengan diberikannya nomor telepon kepada masyarakat umum, mereka dapat segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli di bidang pelayanan institusi Polri.
"Nomor handphone para kapolsek, para kapolres, para kapolda sehingga masyarakat kalau menemui hal-hal yang menurut mereka ini menjadi potensi-potensi pungli mereka bisa lapor," kata Sigit dalam tayangan video di akun Instagram @ListyoSigitPrabowo, Minggu (23/10/2022).
Nomor telepon para pimpinan kepolisian di wilayah itu bisa diletakan di tempat pelayanan publik Polri.
"Tentunya ini harus dilaksanakan di setiap sektor-sektor yang memberikan pelayanan, tentunya di situ juga untuk mencegah beri nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait dengan masalah Dumas Presisi, Propam Presisi," ujar Sigit.
Menurut Sigit, dengan menghindari segala bentuk perbuatan atau tindakan yang berpotensi terjadinya pungli, maka hal itu menjadi salah satu ujung tombak untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kalau kita ingin kepercayaan publik ini bisa kembali, kita harus prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Kemudian kita bagaimana bersama-sama, bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik," ucap eks Kabareskrim Polri itu.
Sigit menjelaskan, seluruh pelayanan masyarakat harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, semua bentuk pelayanan yang diberikan oleh Polri harus sederhana dan mudah bagi publik.
"Mereka (masyarakat) betul-betul paham, jadi yang mudah jangan dibuat sulit, sederhanakan sehingga kemudian mereka memahami dan mengerti," katanya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait