Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Pemeriksaan Atas Kasus Brigadir J Dilanjutkan

Ari Sandita Murti
Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Kemudian, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar hakim.

Sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas dakwaan ini, Putri mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network