JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satrio terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Mario tetap divonis 12 tahun penjara sesuai putusan PN Jakarta Selatan.
Sementara itu rekan Mario yakni Shane Lukas juga ditolak kasasinya dan tetap dipenjara 5 tahun.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dalam Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu. Perkara diputus Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi.
Majelis mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.
Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024. Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jaksel.
Di tingkat PN Jaksel, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait