JAKARTA, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Timur menerapkan pasal yang berbeda kepada enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Penerapan pasal kepada para tersangka disesuaikan dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, bukan karena polisi kebal hukum.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP.
Mereka dikenakan tersangka karena kealpaannya dan tidak punya tanggung jawab di bidang olahraga. Adapun, untuk tersangka lainnya yang bukan dari polisi dikenakan dua pasal tersebut (359 dan 360) ditambah pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
“Penyebabnya, selain anggota polisi, para tersangka lainnya itu memiliki tanggung jawab di bidang olahraga. Berbeda dengan polisi yang tak punya tanggung jawab di bidang olahraga sehingga penerapan pasal berbeda,” ujarnya.
"Tidak ada kaitannya (polisi kebal hukum). Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit, harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya, harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan tidak dibuat," papar Dedi.
Pasal 359 dan pasal 360 KUHP berkaitan kesalahan atau kealpaan hingga membuat orang lain terluka berat hingga mati terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan pasal 52 dan pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 berkaitan dengan penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, terancam pidana penjara paling lama tahun. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait