BANDUNG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro Selasa (1/11/2022). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari dua saksi terkait.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartaningsih ini akan menghadirkan salah satu saksi yang berprofesi sebagai artis serta perancang busana, Ivan Gunawan. Igun dihadirkan sebagai saksi karena diduga terlibat dengan kegiatan DNA Pro.
Dalam kesaksian Igun menegaskan dirinya hanya berperan sebagai ambassasor robot trading DNA Pro. Dirinya bertugas untuk mempromosikan melalui akun Instagram pribadinya.
Kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro menuai sorotan publik. Selain menjerat banyak korban, kerugian kasus ini hingga mencapai triliunan rupiah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait