Datangi Kejati, KontraS Minta Jaksa Dorong Penyidik Perbaiki Berkas Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim
Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama KontraS saat audiensi dengan jaksa peneliti di Kejati Jatim, Kamis (3/11/2022). Foto: Sindonews/Lukman Hakim

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai jaksa harus mendorong penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, Federasi KontraS bersama Tim Gabungan Aremania (TGA) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis (3/11/2022).

Pendamping hukum TGA Andy Irfan Junaedi mengatakan, dari hasil investigasi Tim Gabungan Independent Pencari Fakta (TGIPF), faktor utama penyebab jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan yakni ditembakkanya gas air mata. 

Federasi KontraS, kata dia, melalui metode digital forensik menemukan perilaku aparat keamanan di dalam stadion yang terstruktur. Antara lain, pengelompokan pasukan, mobilisasi pasukan, target tembakan yang terarah, ritme dan waktu tembakan yang teratur. 

"Dari banyak video rekaman, melalui metode digital forensik sangat kentara bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata dengan sengaja ke arah tribun. Di mana penonton di tribun sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan kepada personel aparat keamanan," ujar Andy. 

Menurutnya, dari konstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan oleh penyidik, tidak akan mampu menjangkau rumusan tindak pidana yang terjadi dalam tragedi yang menewaskan 135 jiwa tersebut. Karena itu dengan telah dinyatakannya P18, untuk selanjutnya dalam P19, pihaknya ingin memberikan masukan kepada penuntut umum untuk memberikan arahan kepada penyidik. 

"Kami ingin, konstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan diubah, sehingga bisa menjangkau tersangka lebih banyak," tuturnya.

Dia menambahkan, sejumlah pasal yang seharusnya dijeratkan pada tersangka adalah, dugaan penyiksaan sebagaimana pasal 351 dan 354 KUHP. Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan gas air mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian. 

"Kemudian dimasukkan pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di tribun stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya gas air mata," katanya. 

Pihaknya juga memohon agar Kejati memberikan arahan kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan visum kepada korban luka berat. Sebagaiaman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisitaif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban. 

"Kami juga ingin digelar rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik polda sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," tuturnya. 

Sementara itu, jaksa peneliti yang menemui TGA dan KontraS, Bambang Winarno menyatakan akan mempertimbangkan saran TGA sebagai petunjuk dalam pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Jatim atau P19. Saat ini jaksa tengah menyusun petunjuk P-19 setelah menyatakan berkas perkara tidak lengkap atau P18. 

"Poin-poin yang disampaikan dari teman-teman Aremania tadi akan kami jadikan masukan. Akan kita lihat ada keterkaitan tidak dengan penanganan perkara.Tapi sebagai jaksa peneliti, kami akan mengacu pada berkas dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik," ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network