JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto atas dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J di persidangan, Kamis (10/11/2022).
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Adrizal Hadi di persidangan, Kamis (10/11/2022).
Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Baiquni dan Chuck atas kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus tersebut dengan kedua terdakwa.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegas hakim lagi.
Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan semua saksi berkaitan kasus tersebut pada persidangan berikutnya. Sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait