JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disampaikan oleh pihak mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Laporan tersebut kini masuk dalam tahap verifikasi awal oleh KY untuk menilai kelengkapan dan validitas informasi sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hakim yang dilaporkan kubu Tom antara lain Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Ketiga hakim ini merupakan majelis yang memeriksa dan memvonis Tom Lembong di pengadilan tingkat pertama.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar, Senin (4/8/2025).
Mukti menjelaskan setelah laporan diterima, pihak pelapor dimungkinkan untuk diperiksa. Tak hanya itu, majelis hakim juga berpeluang diperiksa dalam perkara ini.
"Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim," ujarnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait