JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung usulan terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun setiap periode. Menurutnya, itu adalah usulan yang layak untuk diperjuangkan.
Wakil Ketua DPR itu menyampaikan dukungannya terhadap usulan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ini saat bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).
"Saya setuju jabatan kades 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Cak Imin menilai usulan dari Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu bertujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.
Menurut dia, masa jabatan kades selama 6 tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.
"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), 2 tahun lagi menata manajemen, praktis hanya 2 tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," katanya.
Dia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini sudah berusia 9 tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait