Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Selama 30 Hari Kedepan

Dimas Choirul
Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa. Foto: Ist.

CIANJUR, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi merilis Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di selama 30 hari. Surat keputasan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi ini dimulai dari tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Dari data Pemprov Jabar hingga Senin malam, tercatat sebanyak 162 orang meninggal dunia.

Selain itu 362 orang luka berat dan 2.345 rumah rusak parah. Korban kebanyakan menderita patah tulang.

"Penanganan bencana pascagempa M5.6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga atau lima jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan dan 681 unit rumah alami kerusakan.

Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network