Polisi Tetapkan Anak Kedua Korban Pembunuhan di Magelang Sebagai Tersangka

Eka Setiawan
Jenazah tiga orang sekeluarga tewas diduga akibat diracun (Foto: Ist)

MAGELANG,iNewsSemarang.id- Polisi telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka merupakan anak kedua dari korban. Penetapan sebagai tersangka pembunuhan dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolresta AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, penetapan tersangka setelah petugas melakukan pengembangan kasus dan gelar perkara. Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan anak kedua dari korban berinisial DDS sebagai tersangka diduga pelaku pemberi racun yang menewaskan ayah, ibu dan sang kakak," ujar Sajarod di Magelang, Selasa (29/11/2022).

Diberitakan sebelumnya,  Senin (28/11/2022) pagi warga didigemparkan dengan tewasnya tiga warga yang masih satu keluarga, yakni ayah, ibu dan anak diduga akibat keracunan. Ketiganya warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Modusnya, pelaku mencampur teh dengan racun yang dibeli secara online. Gelas berisi minuman yang sudah dicampur racun termasuk sendok yang digunakan untuk mengaduk, diamankan jadi barang bukti kejahatan itu. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network