Daftar 8 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank ke PT Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng

Binti Mufarida
Konferensi pers Kejagug terkait penetapan 8 tersangka kasus korupsi pemberian kredit ke Sritex pada Senin (21/7/2025) malam. (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada 8 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini setelah memeriksa 175 saksi, ahli, dan pemeriksaan surat yaitu dokumen terkait.

“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam. 

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” sebut Nurcahyo.

Berikut daftar 8 tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex 

1.AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023

2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network