SEMARANG, iNews.id – Seorang mantan karyawan sebuah rumah makan di Tembalang, Kota Semarang tertangkap kamera CCTV ketika sedang melakukan tindak pencurian di rumah makan tempat ia dulu bekerja itu, kamis (9/12/2021) malam.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku dari dalam ruangan mengendap-endap menuju meja kasir.
Dari meja tersebut pelaku berhasil membawa uang tunai Rp2 juta. Sedangkan di meja kedua, satu telepon genggam berhasil digasak.
Dari hasil penyelidikan petugas Polsek Tembalang, diketahui pelaku masuk dengan cara memanjat tembok, dan masuk lewat lantai dua.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti rekaman CCTV, identitas pelaku dapat diketahui sebagai Slamet Riyanto (28) warga Gayamsari, Semarang.
Dia merupakan mantan karyawan rumah makan tersebut. Pelaku ditangkap tidak lama kemudian tanpa perlawanan di rumahnya.
“Saya mencuri di bekas tempat kerja karena terdesak kebutuhan. Uang telah digunakan untuk membayar hutang,” kata Slamet Riyanto, pelaku pencurian saat di kantor polisi, Jumat (10/12/2021).
Kapolsek Tembalang, Kompol Arsandi mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait