Ditressiber Polda Jateng Bongkar Judi Online Live TikTok di Kudus, Raup Rp25 Juta dalam 2 Bulan

Ahmad Antoni
Tersangka praktik perjudian online via siaran langsung (live) di media sosial TikTok. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng membongkar praktik perjudian online yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok. 

Dalam penindakan yang dilakukan di Kabupaten Kudus, petugas mengamankan tersangka bernama MR (27) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. 

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. 

Sebelumnya, petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod dan 1 set Playstation serta rekening bank yang berisi uang sebanyak Rp25 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” ungkap Kombes Wahyu dalam keterangan Sabtu (24/10/2026).

“Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta,” ungkapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network