Bawa 2 Saksi Kunci, Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim

Puteranegara Batubara
Korban tragedi Kanjuruhan kembali menyambangi Bareskrim Polri dengan membawa 2 saksi kunci. Foto: Ilustrasi/Dok Okezone

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Korban kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2022). Korban tragedi Kanjuruhan itu sekaligus membawa dua orang sebagai saksi kunci dalam insiden yang menewaskan lebih dari seratus orang itu.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Sekjen KontraS Andi Irfan mengungkapkan, kedatangan keluarga dan korban untuk menindaklanjuti proses pembuatan laporan yang telah diajukan.

"Hari ini kami melanjutkan gelar konsultasi yang dua minggu lalu terkait laporan, laporan pidana yang disampaikan saksi korban di peristiwa Kanjuruhan," kata Andi di Gedung Bareskrim, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan, pada kedatangannya kali ini, pihaknya juga membawa dua saksi kunci. Menurutnya, kehadiran dua saksi tersebut memperkuat laporan yang masih diproses.

"Keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personel polisi yang waktu itu meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan," tuturnya.

Andi mengklaim, polisi hingga saat ini masih melakukan pengkajian terhadap laporan yang telah diajukannya itu. Sebab, ada beberapa pasal baru yang dimasukkannya ke laporan tersebut.

"Jadi masih perlu kajian terkait dengan sejumlah pasal-pasal baru yang kita munculkan dalam laporan itu. Mudah-mudahan hari ini juga bisa diterima," ucapnya.

Sebelumnya TGA telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Pendamping Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menjelaskan hal itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran laporan model a yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

Pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua ada korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network