Kemenkumham Jateng Deportasi 62 WNA Selama 2022, Mayoritas Over Stay dan Pelanggaran Izin Tinggal

Eka setiawan
Ilustrasi Kantor Imigrasi. Pemohon paspor di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang di Kabupaten Brebes. (foto: Ist)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan berharap Timpora di wilayahnya makin terus bersinergi karena tidak mungkin pengawasan orang asing dilakukan pihaknya sendirian.

“Ada 5 kabupaten dan 2 kota (wilayah Kanim Semarang), tidak sebanding dengan jumlahnya (petugas), “ ujar dia.

Berdasarkan data yang ada, tindakan adiminstrasi keimigrasian Kanim Semarang periode 2021 hingga Desember 2022 ada 23 dilakukan pendetensian (ditahan) terinci periode 2021 sebanyak 6 orang asing dan 17 orang asing di periode 2022.

Pendeportasian ada 19 WNA, terinci periode 2021 ada 8 orang asing dan periode 2022 ada 11 orang asing. Sementara pro justitia alias proses pidana ada 2 orang asing di periode 2021 dan 1 orang asing di periode 2022. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network