JAKARTA, iNewsSemarang.id- Dalam Pemilu 2024 sejumlah daerah di Indonesia mengalami penambahan jumlah kursi DPRD kabupaten-kota. Penambahan jumlah kursi DPRD disebabkan karena penambahan jumlah penduduk di sebagian wilayah.
Meski demikian, beberapa daerah jumlah kursinya justru menurun. Namun ini tidak tidak sebanyak daerah yang mengalami penambahan kursi. Penyebabnya karena mobilitas penduduk.
“Ada 42 kabupaten/kota di Indonesia yang alokasi kursi meningkat. Misalnya dari 40 menjadi 45 kursi, 35 jadi 40, 20 jadi 25. Pada umumnya peningkatan alokasi kursi tersebut rata-rata 5 kursi di setiap kabupaten/kotanya,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (18/12/2022).
Kendati demikian, terdapat pula daerah yang mengalami penurunan alokasi kursi. Baik pengurangan maupun penambahan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester pertama tahun 2022 yang sebelumnya diberikan oleh Dinas Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebaliknya 8 kabupaten/kota di indonesia yang alokasi kursinya menurun. Ini akibat jumlah penduduk dalam DAK2. Tidak sekedar itu juga, ada alokasi kursi di setiap dapilnya bergeser, berkurang dan bertambah. Itu akibat jumlah penduduk yang bertambah dan berkurang,” katanya.
Idham menambahkan, rapat koordinasi dengan KPU ini telah dilakukan uji publik di kabupaten/kota masing-masing provinsi. Hasilnya, akan diserahkan ke Komisi II DPR RI untuk dikaji dan ditetapkan pada 9 Februari 2023.
“Nanti pada akhirnya rancangan dapil yang telah melalui proses panjang mulai dari pengumuman, uji publik, pencermatan oleh KPU provinsi dan pencermatan KPU Rai itu akan kami konsultasikan ke DPR RI Komisi II,” ujarnya.
“Tanggal 9 Februari 2023 Insya Allah kami akan tetapkan dapil untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024,” kata Idham. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait