GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Seorang siswa SMK di Kabupaten Grobogan nyaris memukul guru, usai ditegur karena ketahuan mencotek temannya saat ujian. Rekaman video siswa berdurasi 26 detik ini viral di media sosial. Bahkan, sang guru ditantang berkelahi.
Video siswa yang berani kepada gurunya itu dibagikan oleh akun TIKTok dan diberi caption “Purwodadi juga punya jagoan papi”. Dalam rekaman yang beredar tampak siswa tersebut mengamuk, bahkan menakuti guru dengan gerakan seperti akan memukul. .
Siswa tersebut juga menunjuk-nunjuk ke muka gurunya untuk menantang gurunya duel, namun upaya siswa tersebut dapat diredam oleh teman-teman sekelasnya.
Sementara Kukuh, guru yang mengenakan baju merah dan berkaca mata ini hanya bisa diam melihat reaksi emosional siswanya.
Wudakir, Kepala SMK Pembangunan Nasional Purwodadi membenarkan bahwa peristiwa memalukan ini terjadi di dalam ruang kelas antara siswa dengan gurunya. Keduanya telah didamaikan saat itu juga setelah peristiwa terjadi.
“Kejadian ini bermula saat guru pengawas ujian menegur siswanya karena menyontek dan menumpuk hasil ujian terlalu cepat,” kata Mudakir, Senin (19/12/2022).
“Namun siswa tidak terima dan langsung mengamuk hingga nyaris melayangkan tonjokan ke arah muka guru,” katanya.
Pihaknya telah memanggil orang tua siswa ke sekolah untuk hadir dalam mediasi antara siswa dengan guru. Selain itu, Mudakir juga meminta maaf atas kegaduhan yang dinilai bisa mencoreng nama baik sekolah.
“Saya kaget atas video viral yang diduga diunggah oleh siswa sendiri yang kini menjadi ramai di media sosial,” ujarnya.
Setelah permasalahan selesai pada saat itu juga. dan kepala sekolah meminta agar semua pihak dan warga untuk tidak membesar-besarkan permasalahan yang sudah diselesaikan secara internal sekolah.
Sementara tidak ada sanksi terhadap guru dan siswa yang terlibat kegaduhan dari sekolah, namun kepala sekolah meminta orang tua siswa untuk memberikan pembinaan di rumah dan pihak sekolah juga akan memberikan pembinaan terhadap siswa di sekolah untuk tidak mengulang kembali perbuatan tidak terpuji tersebut. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait