SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang pengusaha asal Semarang, Agus Hartono ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Pengusaha tersebut ditangkap di kompleks Bandara Internasiona Ahmad Yani Semarang, pada Kamis (22/12/2022).
Informasi yang dihimpun, Agus Hartono ditangkap sesaat setelah landing dari Jakarta. Sebagai informasi, pengusaha tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan ke Kejaksaan Agung, namun kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti.
Beredar kabar pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak telah membuat laporan ke Angkasa Pura selaku otoritas bandara setempat. Kamaruddin melapor telah kehilangan temannya bernama Agus Hartono yang berada satu penerbangan dengannya. Nomor penerbangannya Garuda Indonesia GA 232 rute CGK-SRG nomor kursi 41B.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tedjo saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Informasi yang diterima wartawan, siang ini pihak Kejati Jateng akan memberikan keterangan media terkait penangkapan Agus Hartono tersebut.
Sebelumnya, Agus Hartono sendiri sempat melaporkan dua oknum dari Kejati Jateng yakni Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Dia mengaku ditawari untuk bisa menghapus 2 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyeretnya sebagai tersangka dengan mahar Rp10miliar. Biaya untuk menghapus 1 SPDP dihargai Rp5miliar. Itu disebutkan Agus atas petunjuk Kepala Kejati Jateng ketika itu Andi Herman.
Agus sendiri menolak dan menempuh jalur pra preadilan di Pengadilan Negeri Semarang yang belakangan permohonannya itu dikabulkan. Hakim menilai penetapan tersangka atas nama Agus Hartono tidak sah.
Pada Rabu (21/12/2022) Kepala Kejati Jateng I Made Suanarwan menyebutkan tidak ada bukti kuat dari laporan Agus Hartono terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa bawahannya itu. “Tidak ada bukti (dugaan pemerasan),” katanya di Kota Semarang. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait