SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tersangka dugaan korupsi pengajuan kredit bank, Agus Hartono, ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan terhadap AH (Agus Hartono), pengusaha asa Semarang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dilakukan dalam rangka untuk dihadapkan ke jaksa penyidik. Tersangka dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, Kamis (22/12/2022).
Dia membenarkan AH itu ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng dengan dasar surat perintah penangkapan. AH diamankan kerana telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam kasus ini, sebut Bambang Tejo, posisi AH merupakan tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.
“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekira Rp25miliar,” ujar Bambang Tejo. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait