Ferdy Sambo Klaim Tak Pernah Beri Perintah yang Salah selama 28 Tahun Dinas

Riana Rizkia
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ferdy Sambo mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya selama 28 tahun dinas di kepolisian. Hal itu disampaikan Eks Kadiv Propam Polri saat bersaksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di sidang kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Menurut Sambo, atas dasar alasan itu anggotanya tidak akan menolak melakukan apapun perintahnya. Terlebih, anggota harus melapor ke atasan Sambo jika ingin menolak perintah.

Hal tersebut disampaikan Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022, dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.



Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network