MALANG, iNewsSemarang.id - Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang meminta agar sidang perkara tragedi Kanjuruhan dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pertimbangan utama pemindahan lokasi sidang ini karena faktor keamanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan, awalnya lokasi persidangan direncanakan akan dilakukan di PN Kepanjen Malang.
"Namun, karena ada permintaan khusus dari Forkopimpda, proses persidangan dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," katanya, Jumat (23/12/2022).
Mia mengatakan, Forkopimda Kabupaten Malang sudah melayangkan surat pemindahan persidangan dari PN Kepanjen menuju PN Surabaya sejak 18 Oktober 2022. Kemudian MA akhirnya memutuskan mengabulkan permintaan tersebut.
"Dikhawatirkan Banyak hal yang tidak diinginkan. Sehingga pihak Forkopimda Kabupaten Malang memohon ke MA melalui ketua PN Kepanjen yang akhirnya dikabulkan, kemudian dialihkan ke PN Surabaya," katanya.
Menurutnya, alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan utama pemindahan lokasi sidang ini. Sebab sebagian besar korban tragedi Kanjuruhan, maupun yang meninggal dan luka-luka berdomisili di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
"Sehingga pemindahan persidangan ke PN Surabaya untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Selain itu ada faktor traumatik yang masih dialami para korban. Selain itu terkait kegiatan kepolisian juga. Oleh karena itu, kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga diupayakan agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya memutuskan jika berkas Model A Tragedi Kanjuruhan sudah P-21 untuk lima tersangka. Namun ia belum bisa memastikan kapan persidangan laporan model A akan dilaksanakan. Tetapi yang pasti Kejati Jawa Timur bertekad akan segera melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pengadilan, supaya bisa segera disidangkan.
"Secepatnya akan kita limpahkan ke PN Surabaya. Kemudian pasti PN Surabaya akan memberikan jadwal," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait