JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terpaksa merayakan Natal di Rutan Mako Brimob pada 25 Desember 2022. Pasalnya, mantan jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo hanya memohon doa agar semua bisa merayakan.
"Mohon doanya yah, biar semua bisa," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) kemarin malam.
Pengacara Sambo, Arman Hanis menambahkan, tak ada agenda khusus yang dilakukan kliennya pada menjelang ataupun saat Natal 2022 mendatang. Namun, pihak keluarga memang diberikan kesempatan untuk berkunjung.
"Keluarga diberikan kesempatan untuk berkunjung. Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait