12 Tersangka Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK, Ada Pimpinan DPRD Jatim

Arie Dwi Satrio
Rutan KPK/Foto: Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Natal merupakan hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tanggal 25 Desember. Umat Kristiani biasanya akan merayakan Natal dengan penuh suka cita. Namun ada sebagian orang yang tidak bisa merayakan Natal dengan bebas karena masih berada dalam rutan. Salah satunya seperti pimpinan DPRD Jatim yang tersandung kasus suap dana hibah.

Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan kesempatan berupa kunjungan secara blendid yaitu tatap muka terbatas, maupun virtual untuk para tahanan tersangka kasus korupsi pada momen natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022, besok.

"Pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/12/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 12 tahanan beragama Kristen yang bakal merayakan Natal 2022 di Rutan KPK. Berikut daftarnya :

1. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin di Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH);

2. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Bengkalis, Riau, Victor Sitorus;

3. Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanes Binur Haryanto Manik;

4. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta, Rudy Hartono Iskandar;

5. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Eltinus Omaleng;

6. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka;

7. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Jusieandra Pribadi Pampang;

8. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Simon Pampang;

9. Tersangka kasus dugaan korupsi dana fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat, Stevanus Kusnadi;

10. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak;

11. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Ambon, Richard Louhenapessy;

12. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Teguh Anggara.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pihak keluarga yang hendak menjenguk tahanan tersangka korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun, berikut peraturannya :

1. Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB;

2. Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan;

3. Pengunjung telah menerina vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat;

4. Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung;

5. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network