JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022) ini. Pihak Sambo dan Putri rencananya akan menghadirkan guru besar hukum pidana.
"Hari ini, kami menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar pengacara Sambo, Febri Diansyah, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, ahli pidana itu bisa mendukung pembuktian yang dilakukan tim pengacara dalam kasus ini. Ahli disebut bakal memaparkan tentang keilmuannya.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," kata Febri.
Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Sambo dan Putri menghadirkan satu saksi ahli pidana, Mahrus Ali.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama-sama Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait