NUNUKAN, iNewsSemarang.id – Dua ibu rumah tangga (IRT), masing-masing ID (41) dan MF (43), ditangkap oleh tim gabungan TNI di Sebatik, Nunukan Kalimantan Utara. Kurir narkoba itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram (kg) dari Malaysia.
Adapun tim gabungan TNI yang menangkap dua IRT itu terdiri dari Binda Kaltara, Satgas Intel TNI, Satgasmar Ambalat XXVIII, Tim SFQR Lanal Nunukan, Unit Intel Kodim 0911/NNK dan Satkopaska. Mereka sebelumnya mencurigai sebuah speedboat yang masuk wilayah Indonesia.
Setelah ditangkap, kedua emak-emak ini diserahkan dan ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Penindakan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana mengatakan, keduanya ditangkap di Pelabuhan Tradisional Sawmill, Jalan Usman Harun, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara dengan menumpang sebuah speedboat.
"Mereka (IRT) disuruh orang Malaysia untuk membawa barang ke Indonesia dan terdeteksi oleh TNI. Naik speedboat dan ditangkap saat bersandar di Sebatik," katanya Selasa (27/12/2022).
Sabu, ini kata dia, rencananya akan diantar ke Kota Tarakan kepada pemesannya dengan upah Rp12 juta.
"Rp12 juta itu hanya down payment (DP)nya saja. Tapi setelah barang diterima mereka akan diberi uang tambahan," ujarnya.
Saat ini, keduanya ditahan di kantor BNNP Kaltara dan terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait