Eks Menpora Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Dimas Choirul
Sidang vonis Roy Suryo (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo berupa pidana 9 bulan penjara, pada Rabu (28/12/2022). Vonis tersebut berkaitan dengan kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah diunggahnya di media sosial.

Hakim menilai, Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim.

Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara.

Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

JPU sebelumnya menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network