get app
inews
Aa Read Next : 11 Kepala Kejaksaan Negeri di Jateng Diganti, Ada Apa?

Keluarga Korban Kasus Koperasi Artha Megah Minta Pergantian Hakim Majelis, Ini Alasannya

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:37 WIB
header img
Dwiyono Nugroho menyerahkan surat tembusan permohonan ganti majelis hakim di Kejati Jateng. (Doni Marendra)

SEMARANG, iNewsSemarang.id -  Dwiyono Nugroho mewakili ahli waris almarhum Hasan Budiman dan Lisajanti Utomo mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Semarang, Rabu (22/5/2024).

Kedatangannya untuk menyerahkan surat tembusan permohonan pergantian majelis hakim.Pergantian majelis hakim yang disebut dalam surat tersebut adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang menangani perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Pramudya dalam kasus Koperasi Artha Megah.

"Surat permohonan sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung, kami kesini (Kejati) hanya menyerahkan surat tembusannya saja. Intinya, kami menghendaki agar majelis hakim yang menangani perkara penggelapan aset alm Hasan Budiman supaya diganti," katanya. 

Dwiyono mengatakan,permohonan pergantian majelis hakim tersebut karena adanya kekhawatiran dari kuasa hukum korban, Dr Matthew Marcelinno Gunawan, akan persidangan yang nantinya berjalan tidak netral. Sebab, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

 “Majelis hakim yang sekarang adalah majelis yang sama yang membebaskan Cherry Dewayanto, yang mana kasus tersebut akhirnya dibatalkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung. Terdakwa harus kembali menjalani hukuman selama 2 tahun, dan Peninjauan Kembali ditolak. Nah, saat splitsing perkara ini bergulir, justru yang memimpin sidang adalah ketua majelis yang sama saat Cherry dibebaskan. Maka kami berpikir ada unsur tidak netral dalam persidangan,” jelas Dwiyono.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut