Gugatan Praperadilan Agus Hartono Kandas, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Eka Setiawan
Tersangka korupsi pengajuan kredit bank, Agus Hartono saat diperiksa Kejati Jateng sebelum ditahan malam harinya . Foto : Eka Setiawan/MPI

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang Rochmad menolak seluruh permohonan prapreadilan yang diajukan tersangka Agus Hartono, pada sidang Rabu (28/12/2022). Penetapan tersangka oleh Kejati Jateng kepadanya dinyatakan sah.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ungkap Hakim Rochmad membacakan amar putusannya.

Pengusaha asal Semarang itu mengunggat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit di BPD Jabar-Banten. Dalam audit BPKP, kasus tersebut merugikan negara Rp25 miliar.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng berdasarkan nomor B-3334/M.3/Fd/2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

Hakim menilai, proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono sesuai prosedur undang-undang.

Pihak Kejati Jateng telah melakukan serangkaian tahapan, mulai penerbitan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyitaan, penetapan persetujuan penyitaan dari ketua PN, keterangan ahli hingga penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jateng. Bukti-bukti itu ditunjukkan di persidangan.

“Penetapan Agus Hartono sebagai tersangka penyidik Kejati Jateng telah mempunyai dua alat bukti yang sah, yakni adanya bukti keterangan saksi-saksi dan surat penyitaan dokumen,” ujar Hakim Rochmad.

Putusan praperadilan tersebut, maka Agus Hartono tetap berstatus tersangka korupsi yang diproses oleh Kejati Jateng.

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono dijerat pasal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan penghitungan BPKP Jateng, negara dirugikan sekira Rp25miliar dari kejahatan itu.

Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setelah mendarat dari Jakarta. Agus Hartono kemudian diperiksa penyidik.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB Agus Hartono ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Esok harinya dilakukan penggeledahan kediamannya di Kota Semarang. (mg arif) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network