Sidang Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Ngaku Terima Uang Rp20 Miliar

Ahmad Antoni
Ahmad Yazid (Gus Yazid) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap Rp237 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11). Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap Rp237 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2025). 

Pegakuan itu disampaikan oleh saksi bernama Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Diketahui, kasus tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Dalam persidangan, Gus Yazid yang juga praktisi pengobatan tradisional, mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi Prasetijono (mantan Pangdam IVDiponegoro). Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pernah diberi uang Rp50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.

Gus Yazid juga meyebut Andi memiliki usaha perkebunan. Di depan majelis hakim, ia mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Bahkan, ia mengatakan mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi, bahwa uang itu sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network