SERANG, iNewsSemarang.id - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). Agenda sidang kali ini akan menghadirkan 3 saksi korban yaitu Dito Mahendra, Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.
Dito Mahendra sebagai saksi korban, telah tiga kali mangkir semenjak sidang perdana digelar pada Senin 12 Desember 2022 lalu. Bahkan pada persidangan sebelumnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito Mahendra ke persidangan.
Mangkirnya Dito Mahendra sebanyak tiga kali, disampaikan JPU. Dito mangkir lantaran mengalami penyakit demam berdarah (DBD). Sehingga kekasih Nindy Ayunda harus mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit yang berada di Kawasan Jakarta.
Pantauan Okezone di lokasi, Nikita Mirzani tiba menggunakan mobil tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Serang sekitar Pukul 10.15 WIB. Seperti sidang sebelumnya, ibu tiga anak tampil mengenakan kemeja berwarna putih dengan baju tahanan.
Di hadapan awak media Nikita Mirzani mengaku siap menjalani sidang lanjutan yang digelar hari ini. Ia langsung bergegas menuju ruangan persidangan dikawal ketat oleh petugas.
"Baik, siap menjalani sidang," kata Nikita Mirzani singkat langsung bergegas menuju ruang sidang di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, berharap agar JPU dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Pasalnya pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk melakukan jemput paksa pelapor ke persidangan.
"Sesuai perintah majelis hakim JPU harus bisa membawa saksi korban Dito Mahendra dengan cara paksa dengan menggunakan aparat kepolisian," imbuh dia.
"Bisa nggak jaksanya bisa mendatangi atau tidak sanggup menyelesaikan permasalahan ini. Seperti itu perintah majelis hakim, kalau perintah hakim tidak di gubris. Saya pikir tidak perlu perkara ini di naikan ngapain,"tutur Fahmi Bachmid.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait