BANTUL, iNewsSemarang.id – Kapolres Bantul AKBP Ihsan menetapkan pelatih gulat di Kabupaten Bantul, berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet gulat. Tersangka saat ini belum ditahan, karena sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
Kasus itu sudah dilaporkan, sejak beberapa bulan lalu. Korban berinisial A (18 tahun) mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada 27 Juli 2022 silam dari pelatihnya, AS. Polisi kemudian menyelidiki dan memintai keterangan rekan korban, hingga saksi ahli.
"Sudah kami tetapkan tersangka sekitar tiga minggu yang lalu," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Kamis (29/12/2022).
Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara, yang menunjukkan ada dugaan pelecehan seksual. Polisi juga telah meminta keterangan dari korban, teman-temannya dan saksi ahli.
Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini AS sudah diperiksa dua kali sebagai saksi.
"Memang kalau kasus pelecehan seksual itu prosesnya cukup lama. Apalagi ini tidak ada saksi yang melihat langsung, jadi kita harus melakukan asesmen panjang," katanya.
Sebelumnya, AS dilaporkan ke Polres Bantul karena diduga melakuka pelecehan seksual kepada A (18) salah satu atletnya. Korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu pada 27 Juli 2022 silam.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dihubungi terduga pelaku untuk datang ke tempat latihan. Setelah tiba di tempat latihan, korban sempat melaksanakan gerakan pemanasan, sebelum berlatih gulat. Tapi tiba-tiba terlapor datang mendekati korban dan melakukan aksi tidak terpujinya.
Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf B atau C UU Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait